SEKAYU -- Massa menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Muba dan Kantor DPRD Kabupaten Muba, Kamis (29/7) pukul 11.00 menuntut pengembalian sumur gas Suban IV masuk ke dalam wilayah kabupaten Muba.
Massa yang dikoordinir Ikatan Keluarga Kabupaten Musi Banyuasin (IKA Muba) melakukan longmarch dari lapangan depan kampus STIER Sekayu menuju kantor DPRD Kabupaten Muba dan kantor Bupati Muba sebelum melakukan orasi.
Setelah membacakan maklumat dan meminta persetujuan pimpinan dewan massa dipimpin H Chairudin ini lalu bergerak menuju Kantor Bupati Muba, lalu 17 perwakilan langsung menghadap Bupati Muba H Pahri Azhari.
Chairudin mengatakan keinginan mereka melakukan yudisial review ke Mahkamah Agung atas keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 63 Tahun 2007 yang menetapkan bagi hasil migas diterima kabupaten Musirawas.
Yudisial review ini diharapkan mendapat dukungan dan persetujuan dari bupati Muba. Setelah mempelajari maklumat dan dukungan yudisial review ini, Bupati Muba H Pahri Azhari lalu menyetujui diadakanya yudisial review atas putusan Mendagri tersebut.
"Saya tidak menarik omongan lagi yudisial review diajukan mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kabupaten Muba. Yang ada pada saya hanya pengabdian bagaimana masyarakat Muba ini bisa sejahtera dalam hal kebutuhan hidup," kata Pahri.
Persetujuan yudisial review lalu ditandatangani dan Bupati Muba H Pahri Azhari didampingi tokoh masyarakat Muba lalu mendatangi massa di luar kantor Bupati lalu mendapatkan yel-yel dukungan. Massa membubarkan diri dengan tertib pukul 13.30.
Ahmad Naafi
Sriwijaya Post -- 29 Juli 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
















Tidak ada komentar:
Posting Komentar